Belakangan ini baik media cetak maupun elektronik banyak meliput tentang free trade ketimbang fair trade. Kedua model perdagangan tersebut mempunyai kemiripan yaitu menyangkut kegiatan jual-beli atau trading. Perbedaannya antara lain dari sisi etika dan cara kerjanya atau bahasa kerennya : mode of production nya. Free trade atau pasar bebas itu melulu memburu laba atau profit, bila perlu menghalalkan segala cara, tidak peduli dengan hal-hal yang berbau kesejahteraan orang banyak. Free trade dalam praktek menjelma dalam bentuk korporasi-korporasi raksasa atau investor dari Negara-negara kaya/maju dan sakti mandara guna, ada dimana mana dari darat, laut dan udara. Kehadirannya kerap mengatasnamakan pembangunan sehingga mendapat restu dari pemerintah, maupun tokoh-tokoh masyarakat.
Demi profit, Negara pun tak segan segan dijungkirbalikkan. Dampak free trade bisa dilihat di beberapa daerah, yang kaya dengan sumberdaya alam, seperti Papua, Aceh, Bali dan masih banyak daerah lainnya di tanah air. Terjadinya perusakan lingkungan dan pemiskinan rakyat/penduduk lokal. Bahkan akibat yang lebih ekstrem lagi yaitu munculnya gerakan separatis memisahkan diri dari NKRI, sebagai ungkapan kekecewaan rakyat atas sumberdaya alamnya yang dibabat habis oleh korporasi yang bergandengan mesra dengan pemerintah.
Dari sudut beroperasinya, kepentingan para korporasi tertuang jelas dalam kebijakan yang dikeluarkan melalui organisasi supra Negara seperti: IMF (International Monetary Fund), WTO (World Trade Organitation) dan WB (World Bank). Jika Negara ikut meratifikasi itu berarti wajib hukumnya untuk mengikuti aturan main yang telah ditetapkan. Tak jarang para korporasi juga mempunyai saham dalam membidani kelahiran seseorang untuk menjadi pemimpin nasional di suatu Negara. Karenanya jika terjadi konflik atau penolakan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh organisasi tersebut, pemerintah nasional menjadi tidak berkutik, karena sudah menjadi perpanjangan tangan sang korporasi. Rakyat didepak, kemudian terhempas dan yang lebih terhempas lagi adalah kaum perempuannya.
Dari segi produk yang diperjualbelikan, regime free trade tidak tanggung tanggung, segala sumberdaya alam, sawah, gunung , bukit, pantai dengan pasirnya, hutan, aneka bebatuan, keputusan negara, kuburan dsbnya. Segala sesuatu dijadikan komoditi dan masyarakat hanya dilihat sebagai konsumen.
Konsekwensinya semua sektor publik seperti; Bank, hotel, pabrik, tambang, pelabuhan, pertokoan, rumah sakit, sekolah dikendalikan oleh kekuatan korporasi. Di Bali bisa dilihat jelas praktek free trade dalam kaitan industri pariwisata : travel agent milik orang luar negeri, transportasi buatan luar negeri, pengunjungnya juga orang luar negeri, pemandu wisata orang luar negeri, hotel, restaurant dari bahan mentahan, peralatan dapur serta tukang masaknya, orang orang luar negeri. Semuanya milik orang luar negeri, jadi Bali hanya mendapatkan tulang dan kentutnya saja. Maaf bukan anti orang luar negeri, hanya sekedar contoh saja bagaimana korporasi raksasa beroperasi di Bali.
Tiada ruang tanpa hukum jual beli, sulit mencari sesuatu yang tidak terbeli Nah, situasi dan kondisi ini mesti disikapi bersama, Siapapun anda,dimanapun anda di tanah air ini, apapun suku agama dan jabatanmu mari kita bahu membahu membangun solidaritas untuk melepaskan tanah air kita tercinta Indoensia, dari lilitan regime pasar bebas (free trade).
Gerakan Fair Trade.
Dalam menyikapi keberadaan regime pasar bebas, sejumlah kalangan telah mengambil inisiatif dengan cara membuat wacana alternatif yang dikenal dengan fair trade ( perdagangan yang adil). Fair Trade itu menjadi sikap yang dalam praktek bisnisnya atau dalam membuat profit sangat mempertimbangkan nilai nilai etik kemasayarakatan. Berikut difinisi atau pengertian tentang fair trade yang saya kutip dari web site IFAT:
Fair Trade is a trading partnership, based on dialogue, transparency and respect, that seeks greater equity in international trade. It contributes to sustainable development by offering better trading conditions to, and securing the rights of, marginalized producers and workers – especially in the South.
(terjemahan bebasnya dari penulis : fair trade adalah model perdagangan yang berdasarkan pada dialog, keterbukaan dan saling menghormati, yang bertujuan menciptakan keadilan, pembangunan berkesinambungan melalui penciptaan kondisi perdagangan yang lebih fair dan memihak hak-hak kelompok produsen dan pekerja yang terpinggirkan terutama di negara-negara Selatan yang diakibatkan oleh praktek dan kebijakan perdagangan internasional)
Dari pengertian ini, ada dua hal yang bisa dilihat, yakni : fair trade sebagai gerakan dan fair trade sebagai model bisnis atau kegiatan bisnis.
Fair Trade sebagai gerakan, lebih banyak menyangkut soal keorganisasian. Fair trade adalah gerakan internasional yang keberadaannya ada di bawah organisasi payung yang dulu disebut IFAT ( International Fair Trade Assosiation ), yang segera berganti nama menjadi : World Fair Trade Organitation ( WFTO). WFTO ini bertugas merumuskan aturan main dan kriteria yang harus dipenuhi bagi anggota maupun bagi orang atau organisasi yang ingin bergabung dalam gerakan fair trade. Kegiatan organisasi lebih banyak difokuskan pada kegiatan advokasi kebijakan, terutama kebijakan perdagangan Internasional di bawah payung World Trade Organisation (WTO), advokasi konsumen melalui kampanye dan pembukaan akses pasar untuk anggota dan memonitoring kegiatan anggota dalam penerapan prinsip prinsip fair trade. WFTO ini anggotanya terdiri dari 300 organisasi di sekitar 80 negara di dunia.
Fair Trade sebagai model bisnis, ini lebih banyak menyangkut persoalan bagaimana anggota mewujudnyatakan prinsip prinsip fair trade yang bisa di akses langsung melalui web site IFAT. Dalam tulisan ini saya singgung beberapa butir butir penting dari prinsip fair trade yang dijadikan pedoman dalam praktek fair trade, antara lain : dalam kegiatan bisnis mesti ada unsur aktif memerangi kemiskinan, pembayaran layak dan lancar, tidak mempekerjakan tenaga kerja anak, menghormati lingkungan, hubungan bisnis yang berkesinambungan dan ada unsur partnership saling membesarkan. Jadi yang menjadi perahatian para pelaku fair trade adalah, bahwa dalam kegiatan bisnis atau usaha, lebih mengacu pada norma norma kemanusiaan, Dalam memproduksi barang, sangat diupayakan menghindari terjadinya eksploitasi baik terhadap sumberdaya manusia maupun sumberdaya alam. Profit yang diperoleh bukan melulu untuk memenuhi hasrat untuk memiliki melainkan diinvestasikan lagi kedalam program yang mensejahterakan produsen dan masyarakat. Para fair trader dalam melakoni bisnis sangat menekankan aspek : kreativitas sang artisan selaku produsen, keindahan produk untuk konsumen, dan kebajikan dalam berproduksi. Yang jelas, gerakan fair trade tidak terbatas pada sektor kerajinan saja. Fair trade sebagai model bisnis bisa diterapkan di segala bidang usaha dimana saja dan kapan saja. Fair trade tidak hanya profit, namun juga happiness and welfare oriented.
Oleh : Agung Alit
-mieorganik.com-